Selamat datang di Sukabumi Raya TV — Satu untuk Sukabumi. Saksikan program unggulan & berita terkini setiap hari.

← Semua berita
Sukabumi Terkini

Pemkot Sukabumi Berkomitmen Jaga Lahan Sawah Sesuai Aturan Terbaru Presiden

Jumat, 6 November 2026 • oleh Redaksi Sukabumi Raya TV • 👁 7
Pemkot Sukabumi Berkomitmen Jaga Lahan Sawah Sesuai Aturan Terbaru Presiden
Foto: Portal Resmi Kota Sukabumi

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi mengambil langkah-langkah strategis untuk menahan laju konversi lahan sawah demi mematuhi regulasi nasional.

Pemerintah Kota Sukabumi lewat perantara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tengah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur proteksi lahan sawah produktif. Pada tanggal 4 November 2026 di kantornya, Tendi Sutandi selaku Analis Kebijakan Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan DKP3 menerangkan bahwa regulasi tersebut menuntut pemda menjaga minimal 87 persen dari keseluruhan Lahan Baku Sawah supaya terhindar dari konversi fungsi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tendi menambahkan bahwa wilayahnya wajib menjaga LBS seluas 1.060 hektar. Strategi yang ditempuh meliputi memasukkan kawasan tersebut ke dalam draf rencana tata ruang wilayah yang sedang disusun, mengingat kecepatan konversi lahan di Kota Sukabumi semenjak 2010 telah menyentuh angka 2 persen setiap tahunnya atau berkisar antara 50 hingga 70 hektar sawah yang beralih per tahun.

Ia memaparkan bahwa luas yang sudah disahkan mencapai 697,38 hektar, sementara sisanya masih dalam tahap pengurusan pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang berjalan.

Langkah berikutnya yang ditempuh melibatkan upaya menjaga sekaligus memperluas Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Pihak DKP3 berencana melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah mengenai LP2B agar sejalan dengan ketentuan setingkat perpres tersebut.

Tendi mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengubah Peraturan Daerah, terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal tentang konversi lahan.

Sebagai tambahan, instansi tersebut juga sedang menimbang opsi pemberian stimulus bagi para pemilik LP2B, di mana salah satu bentuk penghargaan yang disiapkan berupa pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sumber berita: Portal Resmi Kota Sukabumi — 05 November 2026.

Iklan Contoh Banner Footer

Ikuti Kami di Instagram

@sukabumirayatv

Ikuti @sukabumirayatv
Media Partner

Pakuan Pajajaran Media Corps

Punya pertanyaan atau masukan terkait program kami? Kami siap melayani kebutuhan Anda.

Hubungi Kami