Pemerintah Kota Sukabumi Hentikan Operasional Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Nyomplong
Jajaran Pemkot Sukabumi menutup tempat pembuangan sampah ilegal di Kelurahan Nyomplong pada 21 Oktober 2026 demi menegakkan aturan pengelolaan sampah.
Aksi penutupan lokasi pembuangan sampah ilegal yang terletak di RT 3 RW 1 Kelurahan Nyomplong dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 melalui sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan Warudoyong, serta Kelurahan Nyomplong.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang memimpin langsung jalannya penertiban tersebut menyatakan bahwa tindakan tegas ini hanya menyasar tempat pembuangan liar sebab keberadaannya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam keterangannya, beliau mengimbau warga agar tidak membuang limbah sembarangan karena lokasi liar tersebut terbukti melanggar aturan, bahkan ada beberapa lokasi yang tumpukan sampahnya sampai meluber ke badan jalan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini pihak pemda sedang menggalakkan sistem penanganan limbah langsung dari tingkat Rukun Warga.
Menurut pemaparannya, warga di tiap RW dapat membentuk satuan tugas khusus penanganan sampah serta menerapkan berbagai teknik pengolahan seperti pembuatan lubang biopori ataupun menggandeng para pengepul guna mendaur ulang sampah non-organik.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Sukabumi — 23 Oktober 2026.



