Wali Kota Sukabumi Dorong Penerbitan Sertifikat Lahan untuk 56 Petani Kibitay
Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan surat rekomendasi kepada Kantor Pertanahan untuk memproses peralihan status tanah negara menjadi hak milik bagi puluhan petani penggarap di Kelurahan Situmekar.
Sebanyak 56 petani penggarap yang berdomisili di RW 08 Kibitay, Kelurahan Situmekar, segera memperoleh sertifikat hak milik atas lahan yang mereka kelola berkat fasilitasi dari Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah awal percepatan legalitas tanah ini ditandai dengan penyerahan surat pengantar resmi dari pihak pemkot kepada Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dalam sebuah kegiatan silaturahmi bertempat di Kantor Kelurahan Situmekar pada tanggal 21 Oktober 2026.
Ayep Zaki selaku Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa dokumen rekomendasi tersebut merupakan syarat krusial guna memproses peralihan status aset tanah yang semula dikuasai negara agar beralih kepemilikannya kepada warga penggarap. Beliau berharap proses administrasi tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, dengan rincian luas lahan bervariasi antara 100 meter hingga 200 meter persegi, yang secara keseluruhan mencakup area seluas 3,6 hektar.
Permohonan kepemilikan sah atas tanah garapan ini sejatinya telah diperjuangkan oleh para petani sejak bertahun-tahun lalu. Lahan tersebut mulanya bersumber dari hibah yang diberikan oleh Molly Mulyahati Djubaedi selaku Wali Kota Sukabumi masa bakti 1998 hingga 2003 kepada pihak pemerintah kota, yang kemudian dioptimalkan oleh warga sekitar sebagai lahan pertanian.
Sementara itu, Sandra Utama Teguh yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyatakan bahwa kebijakan ini merefleksikan keseriusan pemda dalam menjamin perlindungan hukum atas bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menambahkan bahwa pasca diterbitkannya rekomendasi tersebut, tahapan berikutnya berada di Kantor Pertanahan hingga dokumen kepemilikan resmi di tangan warga. Pihaknya juga menyampaikan pesan khusus dari Wali Kota agar lahan yang telah diberikan tidak diperjualbelikan, mengingat tanah tersebut merupakan bentuk kadeudeuh atau kasih sayang dari Pemerintah Kota Sukabumi bagi masyarakat RW 08 Kelurahan Situmekar.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Sukabumi — 21 Oktober 2026.



